Frequently Asked Question
- Merek Alfamart yang telah dikenal luas
- Kemampuan merchandising dan pemasaran
- Tata kelola bisnis ritel yang telah terbukti, meliputi pengadaan karyawan, operasional, perpajakan dan pelaporan keuangan (bulanan dan tahunan), serta asuransi gedung dan barang pengadaan
- Sistem Teknologi Informasi (TI) Alfamart yang menyeluruh
- Sistem logistik dan manajemen persediaan 6. Bisnis pelanggan dari Membership
Tipe kerjasama waralaba yang ditawarkan oleh Alfamart ada 3 macam, yang pertama adalah skema gerai baru dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru. Skema kedua adalah skema gerai baru – konversi dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi yang masih berupa toko kelontong/ minimarket untuk di kembangkan menjadi gerai Alfamart. Sedangkan skema ketiga adalah skema gerai take over, dimana Franchisee mengambil alih kepemilikan gerai milik Alfamart yang sudah berjalan.
- Usulan Lokasi
- Proposal dan Persetujuan
- Perjanjian Waralaba
- Grand Opening
- Memiliki minat di industri minimarket.
- Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
- Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar area gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
- Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (mengikuti persyaratan di wilayah tersebut ).
- Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.