Loading

Frequently Asked Question

Dukungan apa yang diberikan untuk Waralaba Alfamart?
  1. Merek Alfamart yang telah dikenal luas
  2. Kemampuan merchandising dan pemasaran
  3. Tata kelola bisnis ritel yang telah terbukti, meliputi pengadaan karyawan, operasional, perpajakan dan pelaporan keuangan (bulanan dan tahunan), serta asuransi gedung dan barang pengadaan
  4. Sistem Teknologi Informasi (TI) Alfamart yang menyeluruh
  5. Sistem logistik dan manajemen persediaan 6. Bisnis pelanggan dari Membership
Tipe kerjasama waralaba yang ditawarkan oleh Alfamart ada 3 macam, yang pertama adalah skema gerai baru dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi untuk pembukaan gerai baru. Skema kedua adalah skema gerai baru – konversi dimana Franchisee mengajukan usulan lokasi yang masih berupa toko kelontong/ minimarket untuk di kembangkan menjadi gerai Alfamart. Sedangkan skema ketiga adalah skema gerai take over, dimana Franchisee mengambil alih kepemilikan gerai milik Alfamart yang sudah berjalan.
  • Usulan Lokasi
  • Proposal dan Persetujuan
  • Perjanjian Waralaba
  • Grand Opening
  • Memiliki minat di industri minimarket.
  • Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
  • Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar area gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
  • Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (mengikuti persyaratan di wilayah tersebut ).
  • Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.